Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah”. BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2018 kepada Pemerintah Provinsi NTT sesuai ketentuan tersebut.
Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 4 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP yaitu untuk LKPD TA 2015, 2016, 2017, dan 2018.