Kupang, 24 Juli 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sikka telah empat tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2016 sampai dengan sekarang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan adanya pandemik COVID-19. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
Walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka, diantaranya terkait:
- Pengelolaan Aset Jalan Kabupaten dan Aset Tetap Tanah Masih Belum Tertib;
- Pengelolaan Persediaan di UPTD Sikka Innovation Centre – Bapelitbang Masih Belum Tertib; dan
- Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Belum Sesuai dengan Ketentuan.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2019, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sikka dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.