BPK Memberikan Opini WTP untuk LKPD TA 2019 Pemerintah Provinsi NTT

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 5 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.

Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2019 diserahkan oleh Anggota VI BPK RI (Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph. D., CSFA) kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA) secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT (Ir. Adi Sudibyo).

Walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait:

  1. Pengakuan Penyertaan Modal Berupa Tanah Pemerintah Provinsi NTT pada PT Semen Kupang belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
  2. Penatausahaan Aset Tetap pada beberapa OPD masih belum tertib, antara lain:
  3. Pengamanan Aset Tetap Tanah belum memadai dimana terdapat pembangunan jalan senilai Rp7,3M pada tanah hibah masyarakat yang belum dilengkapi dengan Nota Hibah;
  4. Pemanfaatan BMD belum sesuai ketentuan; dan
  5. Terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum jelas kelanjutannya.
  6. Kesalahan Penganggaran dan Pengakuan Belanja Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019 Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, berupa ketidaksesuaian atas Belanja Barang yang dianggarkan ke Belanja Modal dan sebaliknya.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2019, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Siaran Pers LHP LKPD TA 2019 Provinsi NTT