BPK Memberikan Opini WTP untuk LKPD TA 2020 Pemerintah Provinsi NTT

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 6 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.

Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2020 dan  diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI (Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA, CFrA) kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT (Ir. Adi Sudibyo).

Walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait:

  1. Persediaan senilai Rp1,74 miliar pada Dinas Kesehatan tidak diketahui distribusi penggunaannya;
  2. Penataan Pariwisata Estate 7 Destinasi Baru pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Senilai Rp12,11 miliar belum memiliki kejelasan status pengelolaannya;
  3. Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Pemerintah Provinsi NTT belum sesuai dengan ketentuan; dan
  4. Perbaikan atas kerusakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bokong-Lelogama Segmen 4 di Kabupaten Kupang belum dilaksanakan pada masa pemeliharaan.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

Selain itu, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting pada Wilayah Provinsi NTT TA 2018 s.d. 2020. Beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait:

  1. Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki kebijakan yang memuat pedoman pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor di tingkat Provinsi beserta dengan tugas dan kewajibannya, serta mekanisme kerja sama atau keterlibatan pihak lain (non-pemerintah) yang mendukung percepatan pencegahan Stunting di wilayah Provinsi NTT;
  2. Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT tidak berlanjut, tidak tepat sasaran dan tidak di lokasi Prioritas Stunting;
  3. Pemberian hibah ternak yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk daerah prioritas Stunting tidak berhasil; dan
  4. Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak menggunakan data riil balita kurus, sehingga terdapat balita yang tidak mendapatkan PMT.

BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT