BPK Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2014 Pemerintah Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Malaka

Lembata,-Ronda,-kabkup,-malaka

Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-UndangĀ  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi NTT menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Lembata (31/08), Kabupaten Rote Ndao (02/09), Kabupaten Kupang (03/09) dan Kabupaten Malaka (08/09). LHP atas LKPD TA 2014 diterima oleh masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2014 Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang adalah Wajar Dengan Pengecualian, sedangkan opini atas LKPD TA 2014 Kabupaten Malaka adalah Tidak Memberikan Pendapat. Dengan penyerahan LHP atas LKPD keempat entitas tersebut, maka BPK Perwakilan NTT telah menyelesaikan seluruh pemeriksaan LKPD TA 2014 pada 23 entitas di wilayah Provinsi NTT.

 

SIARAN PERS