Selasa, 20 Desember 2022. Bertempat di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, telah dilaksanakan Knowledge Transfer Forum (KTF) Penerapan Kaidah Hukum dalam Penulisan Kriteria dengan narasumber Redho Berlian, pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Dalam pemaparannya, narasumber antara lain menyampaikan bahwa pemeriksa harus mengembangkan temuan pemeriksaan apabila menemukan ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria, selain itu diharapkan agar pemeriksa dapat melakukan pemutkahiran peraturan-peraturan yang menjadi kriteria dalam suatu pemeriksaan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh 109 orang pemeriksa yang terdiri dari PNS dan CPNS di lingkup Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT