Kupang – Selasa, 24 Juni 2025, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 pada 13 entitas pemeriksaan. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Triyantoro, dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTT I-Rizki Satriyo Nugroho, Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II – Jeffry T.H. Sitohang, Kepala Bidang Pemeriksaan NTT III – Okky T. Hananto serta Kepala Sekretariat Perwakilan – Edi Santoso.
Penyerahan LHP berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, LHP diterima oleh masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili pada 13 entitas. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap yaitu, pada tahap pertama kepada 12 entitas yang terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Manggarai, Kupang, Malaka, Timor Tengah Utara, Ende, Belu, Flores Timur, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba Timur serta Sikka dan tahap kedua kepada Pemerintah Kabupaten Lembata. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan mempertimbangkan 4 hal pokok yaitu 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2) Kecukupan pengungkapan; 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4) Efektifitas sistem pengendalian intern, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 13 pemerintah kabupaten tersebut adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.
Acara penyerahan ditutup dengan foto bersama seluruh hadirin.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
HUMAS BPK PERWAKILAN NTT