Kupang, Kamis (22 September 2016)‑ Dalam rangka mendukung Tax Amnesty sesuai UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, BPK Perwakilan Provinsi NTT mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Agus Boediono, beserta jajaran untuk melaksanakan Sosialisasi Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Acara ini diawali dengan sambutan Kepala Perwakilan, Dewi Ciantrini, yang menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi NTT mendukung pelaksanaan program tax amnesty, sehingga diperlukan sosialisasi yang dapat memberikan informasi dan pemahaman yang memadai bagi para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi NTT tentang tax amnesty tersebut.
Dalam sosialisasinya, Agus Boediono antara lain menjelaskan antara lain: pengertian, manfaat, dan mekanisme tax amnesty bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kepala KPP Kupang yang sebelumnya bertugas di Ende ini juga menegaskan bahwa dirinya berkewajiban memberikan pemahaman tentang tax amnesty kepada wajib pajak dan masyarakat luas, khususnya di wilayah kerjanya. Selanjutnya, apapun keputusan masyarakat atau wajib pajak terkait tax amnesty ada di tangan masing-masing.