Kupang, Kamis (20 Juni 2019) –Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timurmenyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada dua pemerintah daerah yaitu PemerintahDaerah Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Sumba Tengah.Kedua Kabupaten tersebut memperoleh Opini Wajar DenganPengecualian (WDP).
Penyerahan diselenggarakan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT tanggal 20 Juni2019. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Adi Sudibyo, kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah.