Kupang, Jumat (26 Juli 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sikka, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Manggarai dan Sumba Timur TA 2012 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2012 tersebut diterima oleh Ketua DPRD dan Bupati masing-masing kabupaten dimaksud. Opini atas LKPD TA 2012 pada Kabupaten Kabupaten Sikka, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Manggarai dan Sumba Timur adalah Wajar Dengan Pengecualian.