BPK RI: Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT

IMG_1852

Kupang, Kamis (15 Agustus 2013) – Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Bernardus Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT TA 2012 Kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Ibrahim A. Medah dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Gedung DPRD Provinsi NTT  di Kupang. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah

ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan  Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Sampai dengan saat ini, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atas 16 entitas dari 22 entitas di wilayah Provinsi NTT, termasuk Pemerintah Provinsi NTT yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada hari ini.

Opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2012 adalah Wajar Dengan Pengecualian.

 

Siaran Pers