Rabu (12 September 2012) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi NTT melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data (e-Audit) dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan Keputusan Bersama oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur Bernardus Dwita Pradana, S.E., Me-Comm. dengan Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paulus V.R. Mella, M.Si. dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jl. W.J. Lalamentik Kupang NTT.
Home
Berita Utama BPK RI PROVINSI NTT dan Pemkab TTS Sepakati e-Audit Untuk Mendorong Transparansi...