BPK RI: Tidak Memberi Pendapat Atas LKPD TA 2012 Pada Kabupaten Manggarai Timur

Matim UPLOAD

Kupang, Rabu (9 Oktober 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Nahas dan Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang.

Sampai dengan saat ini, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atas 22 entitas dari 22 entitas di wilayah Provinsi NTT, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebagai entitas terakhir  yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada hari ini. Opini atas LKPD TA 2012 pada Kabupaten Manggarai Timur adalah Tidak Memberi Pendapat.

 

SIARAN PERS