Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna, Kamis (31/5), di Jakarta. LHP LKPP tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dengan didampingi oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar serta para anggota BPK kepada Ketua DPR, Bambang Soesatyo yang juga didampingi Wakil Ketua DPR dihadapan para Anggota DPR.
Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan pemeriksaan LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Atas ke-87 LK tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kemenhan, Kemenpora, Komnas HAM, Bapeten, LPP TVRI, dan LPP RRI. Sedangkan pada 2 LKKL yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat.
Berdasarkan perolehan opini tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. “Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelas Ketua BPK.
Adapun realisasi pendapatan negara tahun 2017 sebesar Rp1.666 triliun dan realisasi belanja negara tahun 2017 sebesar Rp 2.007 triliun. Realisasi belanja yang melebihi realisasi pendapatan negara tersebut mengakibatkan terjadinya defisit anggaran tahun 2017 sebesar Rp340 triliun atau 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, realisasi pembiayaan tahun 2017 mencapai Rp366 triliun sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25 triliun.