Kupang, Kamis dan Jumat (28 & 29 Mei 2015) BPK Perwakilan Provinsi NTT, menerima Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sikka di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 tersebut diserahkan oleh masing-masing Kepala Daerah dan disaksikan oleh Pimpinan DPRD masing-masing. Untuk keperluan pemeriksaan, UU Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK dan selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD.
Sampai akhir bulan Mei 2015 ini, tercatat 20 Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi NTT yang telah menyampaikan LKPD TA 2014 kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.