BPK Telah Menyerahkan 22 Hasil Pemeriksaan LKPD dari 23 LKPD se-NTT

Penyerahan-19-Juli-2016

Selasa, 19 Juli 2016 –  Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Dewi Ciantrini, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada 8 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sabu Raijua kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sekaligus kepada Kepala Daerah masing-masing. Kedelapan LHP tersebut menyusul 14 LHP sebelumnya, sehingga sampai dengan medio Juli ini BPK telah menyerahkan 22 LHP atas LKPD TA 2015 dari 23 LKPD se-NTT. Satu LKPD, yaitu LKPD TA 2015 Kabupaten Lembata, belum diterima BPK dari Pemerintah Kabupaten Lembata.

“Memenuhi amanat Undang-Undang, BPK Perwakilan Provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern” ungkap Dewi dalam sambutannya. Laporan Keuangan Tahun 2015 kedelapan pemerintah daerah tersebut disajikan dengan basis  Akrual (yang sebelumnya berbasis Cash Toward Accrual ), terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Besaran nilai belanja dan transfer TA 2015 masing-masing pemerintah daerah yang diperiksa, yaitu: Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp634,16 Miliar, Kabupaten Ende Rp920,34 Miliar, Kabupaten Sumba Tengah Rp483,68 Miliar, Kabupaten Sumba Barat Rp552,83 Miliar, Kabupaten Kupang Rp909,24 Miliar, Kabupaten Timor Tengah Selatan Rp1,06 Triliyun, Kabupaten Malaka Rp502,39 Miliar, dan Kabupaten Sabu Raijua Rp571,31 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas delapan LKPD tersebut, enam LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua LKPD memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Kedua Pemerintah Daerah yang memperoleh opini TMP atau Disclaimer atas LKPDnya adalah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Malaka. Meskipun belum memperoleh opini tertinggi, dan bahkan salah satu mengalami penurunan opini dari opini TA 2014, BPK tetap mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. BPK meminta pemerintah daerah senantiasa menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Dalam penutupan atas sambutannya, Dewi juga menyampaikan “BPK mengharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan memperoleh opini yang lebih baik, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat”.

 

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. TTS

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Sumba Tengah

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Sumba Barat

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Sabu Raijua

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Manggarai Timur

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Malaka

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Kupang

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Ende