Daftar Informasi Publik

A.Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
1.Informasi yang Berkaitan dengan BPK Perwakilan
a.Daftar Alamat Kantor[Lihat]
b.Profil Perwakilan[Lihat]
c.Rencana Strategis[Lihat]
d.Tugas dan Wewenang[Lihat]
e.Struktur Organisasi[Lihat]
f.Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara[Lihat]
g.Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester[Lihat]
2.Informasi Mengenai Kegiatan dan Kinerja BPK
a.Rencana Strategis Perwakilan[Lihat]
b.Rencana Kerja Perwakilan
c.Rencana Kerja dan Anggaran BPK[Lihat]
d.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Perwakilan[Lihat]
e.Agenda penting terkait pelaksanaan tugas BPK Perwakilan[Lihat]
f.Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup BPK Perwakilan
g.Layanan Publik Perwakilan[Lihat]
h.Laporan Kinerja Perwakilan[Lihat]
3.Informasi Mengenai Laporan Keuangan
a.Laporan Auditor Independen (BPK Pusat)[Lihat]
b.Laporan Keuangan Perwakilan[Lihat]
4.Informasi Lainnya
a.Ringkasan Pelayanan Informasi Publik[Lihat]
b.Prosedur Permintaan Informasi[Lihat]
c.Prosedur Pengaduan Masyarakat[Lihat]
d.Pengadaan Barang dan Jasa[Lihat]
e.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK[Lihat]
f.Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran[Lihat]
g.Informasi Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat di BPK Perwakilan Prov. NTT[Lihat]
B.Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-merta
BPK belum memiliki informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta-merta.
C.Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 48/K/X-XIII.2/2/2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan[Lihat]