Diawali Pemerintah Provinsi NTT, Delapan Pemda Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tepat Waktu

Penyerahan-LKPD-2017

 

Kupang, Jumat (31 Maret 2016) ‑ Memenuhi UU Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Benny Litelnoni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited TA 2016 kepada BPK pada 24 Maret 2017. LKPD tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Edward Simanjuntak di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. Pemerintah Provinsi NTT merupakan entitas pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan secara tepat waktu kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat 3 yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Langkah Pemerintah Provinsi NTT ini kemudian disusul oleh 7 pemerintah daerah lainnya, yaitu berturut – turut: Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Flores Timur pada 27 Maret 2017, serta Pemerintah Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Alor, Kota Kupang, dan Kabupaten Malaka pada 31 Maret 2017. Masing – masing LKPD diserahkan oleh Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan atau pejabat yang mewakili, disaksikan oleh unsur Pimpinan DPRD.

Dalam acara penyerahan laporan keuangan tersebut, Pihak BPK mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai amanat Undang – Undang. Selanjutnya, BPK akan mulai melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan tersebut, dan berupaya seoptimal mungkin menyelesaikan dan menyerahkan hasil pemeriksaannya paling lambat dua bulan sejak laporan keuangan diserahkan. Hal ini, selain untuk memenuhi amanat undang undang, juga untuk mendukung kelancaran proses anggaran berikutnya, baik pembahasan pertanggungjawabn APBD 2016 maupun pembahasan APBD Perubahan 2017 oleh DPRD.

 

Untuk itu, BPK meminta kepada DPRD maupun Kepala Daerah beserta jajaran, untuk senantiasa mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh BPK. BPK juga mengharapkan kelancaran komunikasi dan masukan – masukan dari DPRD agar hasil pemeriksaan kami memenuhi ekspektasi DPRD sebagai representasi masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Semoga upaya bersama ini dapat lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.