Dua Pemda Telah Serahkan LKPD Unaudited Tepat Waktu

LKPD-tepat-waktu

Kupang, Kamis (31 Maret 2016)‑ Memenuhi UU Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya dan Walikota Kupang, Jonas Salean menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 kepada BPK. LKPD TA 2015 tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Dewi Ciantrini di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang merupakan dua entitas yang menyerahkan Laporan Keuangan secara tepat waktu kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat 3 menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kota Kupang telah berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas LKPD TA 2015 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dimana LKPD sudah harus disajikan berdasarkan sistem dan standar akuntansi berbasis akrual (accrual basis) dari semula berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual basis). Hal ini mengemuka dalam sesi dialog antara masing-masing Kepala Daerah dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT setelah acara penyampaian dan penandatanganan berita acara serah terima LKPD tersebut. Pemeriksaan LKPD berbasis akrual merupakan pemeriksaan pertama kali oleh BPK atas LKPD TA 2015. BPK mengapresiasi upaya perbaikan dan penyampaian LKPD secara tepat waktu ini.