Kupang (03/02/2020) – BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur bersama dengan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) BPK RI, menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual. Sebanyak 63 peserta mengikuti diklat yang diselenggarakan di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo, berlangsung selama lima hari, dari tanggal 27 Januari s.d. 31 Januari 2020. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa diklat yang dilaksanakan setiap tahun tersebut merupakan salah satu upaya untuk memastikan para pemeriksa telah mendapatkan pengetahuan yang cukup dan memadai terkait pemeriksaan LKPD berbasis akrual.
Materi diklat disampaikan oleh Dyah Rahmana Kurniawati (Pemeriksa Madya pada Subauditorat NTT II BPK Perwakilan Provinsi NTT) dan Farid Widiarta (Pemeriksa Muda pada Subauditorat NTT I BPK Perwakilan Provinsi NTT). Hadir pula, sebagai pemateri dalam diklat tersebut, Tim dari Biro Teknologi Informasi (TI) BPK RI, yang secara khusus memberikan materi terkait penerapan SiAP LKPD dan Pemeriksaan atas Dana Bantuan Partai Politik.
Metode pembelajaran diklat dilakukan secara dua arah, dimana tidak hanya pemateri yang memaparkan materi diklat, tetapi para peserta juga secara aktif ikut berbagi pengalaman terkait permasalahan signifikan yang sering kali ditemukan pemeriksa pada saat pemeriksaan.
Untuk mengukur pemahaman para peserta terkait materi diklat yang disampaikan, para peserta diwajibkan mengikuti pre test dan post test. Setelah mengikuti diklat, para peserta diharapkan telah mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pemeriksaan LKPD berbasis akrual yang sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.