Dua Pemerintah Daerah Serahkan LKPD Unaudited TA 2014 untuk Diperiksa BPK

UPLOAD

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa BPK harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya  tahun anggaran. Untuk keperluan pemeriksaan, UU Nomor 1 Tahun 2004 lebih lanjut mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD.

Setiap tahun, seluruh kewajiban tersebut menjadi rutinitas Pemerintah Daerah dan BPK, termasuk tahun ini untuk LKPD TA 2014. Pada pertengahan April ini menyusul sepuluh Pemerintah Daerah sebelumnya, dua Pemerintah Daerah menyampaikan LKPD TA 2014 kepada BPK untuk diperiksa, yaitu: Pemerintah Kabupaten Belu dan Kabupaten Flores Timur. LKPD Kabupaten Belu diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Belu kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, sedangkan LKPD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Wakil Bupati Flores Timur.

Setelah acara penyampaian dan penandatangan berita acara serah terima, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT melakukan dialog dengan masing-masing Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD yang hadir. Kedua Pemerintah Daerah ini memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD TA 2013, dan Pemerintah Daerah menyampaikan upaya mereka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas LKPD TA 2014.

Upaya Pemerintah Daerah disambut positif oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT, dan Kepala Perwakilan menegaskan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. BPK Perwakilan Provinsi NTT sedang menyiapkan tim pemeriksaannya untuk dapat melakukan pemeriksaan mulai Minggu IV April 2015. Dengan demikian sampai dengan saat ini, LKPD yang telah siap diaudit BPK berasal dari 12 Pemerintah Daerah. Selain itu, Kepala Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, termasuk menyiapkan implementasi akuntansi berbasis akrual pada TA 2015 ini dengan sebaik-baiknya.