Kupang, Sabtu (28 Juni 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Bernardus Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Flores Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kabupaten Flores Timur diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Theodorus M. Wangubelen dan Wakil Bupati Flores Timur, Valentinus Tukan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyatakan bahwa “DPRD menyambut baik hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Lebih lanjut disampaikan apresiasi bahwa BPK tegas dalam pemeriksaan, ramah dalam proses“.
Kepala Perwakilan BPK menyatakan bahwa “meskipun terjadi penurunan akun yang dikualifikasi dari 5 akun dalam opini WDP 2012 menjadi 4 akun dalam opini WDP 2013, Pemkab Flotim perlu segera melaksanakan rencana aksi sistemik yang terukur untuk menyelesaikan 4 akun kualifikasi dan meningkatkan kualitas LKPD termasuk dalam persiapan penerapan SAP berbasis akrual pada LKPD 2015“.