IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL: BPK Undang Pemerintah Daerah se-Bali, NTB, dan NTT Untuk Sosialisasi di Lombok

 Opsi 5

 

Pada 3 Februari dilakukan sosialisasi implementasi akuntansi berbasis akrual dan implikasinya terhadap opini LKPD TA 2015, yang diikuti oleh peserta dari Pemerintah Daerah dan DPRD se – Bali, NTB, dan NTT. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, dengan narasumber yaitu: Direktur Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Syarifuddin, MM; Anggota Komite Kerja – KSAP, Dr. Jan Hoesada, MM; dan Deputi Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Dadang Kurnia, Ak., MBA. Selain itu, hadir juga Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, SE, MM, Ak.

Peserta dari DPRD di NTT yang hadir, antara lain: Pimpinan DPRD Provinsi NTT, Kabupaten Ende, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat. Peserta dari Pemerintah Daerah, antara lain: Bupati Sumba Barat, Bupati Alor, Bupati TTS, Bupati Sikka, Bupati Manggarai Timur, Wakil Walikota Kupang, Wakil Bupati Rote Ndao, Wakil Bupati Sabu Raijua, dan Wakil Bupati Flores Timur. Selain itu, hadir juga sebagai peserta beberapa Sekretaris Daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi NTT mewakili Gubernur NTT, pejabat Pemerintah Daerah terkait lainnya, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendorong implementasi akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintah daerah dan meningkatkan kesadaran pemerintah daerah atas opini LKPD. Kegiatan dilangsungkan di kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Praya, Lombok Tengah selama 1 hari. Implementasi ini sejalan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Dengan akuntansi berbasis akrual, Pemerintah Daerah melalui LKPDnya dapat memberikan gambaran yang lebih utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah, serta melakukan evaluasi kinerja. Sebelum menggunakan basis akrual, Pemerintah Daerah menggunakan akuntansi berbasis Kas menuju Akrual (Cash Toward Accrual) sejak terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menggantikan basis Kas.