Kab. Nagekeo Bertahan pada Opini WDP

IMG_6796

Kupang, Kamis (14 Agustus 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Nagekeo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kabupaten Nagekeo diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo dan Bupati Nagekeo. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Nagekeo adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).