Kabupaten Manggarai Barat Terima LHP Tercepat Tahun 2022 dan Pertahankan Opini WTP

Kupang, 8 April 2022 – Badan  Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah empat tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP yaitu sejak LKPD TA 2018 sampai dengan sekarang.

LHP LKPD tersebut diserahkan Oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Martinus Mitar) serta Wakil Bupati Manggarai Barat  (Yulianus Weng). Penyerahan ini merupakan penyerahan LHP LKPD pertama Tahun 2022 kepada pemerintah daerah di Provinsi NTT.

Tanpa mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, diantaranya terkait:

  1. Penyertaan Modal pada PDAM Wae Mbeliling Belum Ditetapkan dengan Perda;
  2. Pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Belum Dilaksanakan Secara Tertib;
  3. Realisasi Belanja Pegawai pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Belum Sesuai Ketentuan;
  4. Pencatatan Aset Tetap Tanah Belum Sepenuhnya Akurat; dan
  5. Pengelolaan Persediaan Belum Tertib.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2021, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

Dalam sambutannya, Adi Sudibyo, mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Inspektur Kabupaten Manggarai Barat,  Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan para Pejabat Struktural serta Pemeriksa BPK.