Kabupaten Rote Ndao Masih Disclaimer

IMG_5795

Kupang, Jumat (27 Juni 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Rote Ndao di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Rote Nda’o diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Nda’o, Cornelis Feoh dan Wakil Bupati, Jonas C. Lun.

Opini yang diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Rote Ndao adalah Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2013 pada Kabupaten Rote Ndao pada hari ini merupakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yang ke-6. Sebelumnya BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2013 pada Kabupaten Ngada, Sumba Timur, Sikka, Sumba Barat dan Manggarai Barat.

 

SIARAN PERS