Ketua BPK RI Serahkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Pemerintah Provinsi NTT, Opini WTP untuk Pertama Kali

Penyerahan-Provinsi

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Senin 13 Juni 2016, Ketua BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, MA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 Pemerintah Provinsi NTT kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Gedung DPRD Provinsi NTT  di Kupang. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini adalah dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian opini WTP ini adalah yang pertama kalinya bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekaligus juga yang pertama bagi seluruh entitas pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

LKPD TA 2015 telah disajikan dengan basis Akrual dari sebelumnya berbasis Cash Toward Accrual (CTA), sehingga jumlah  Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. LKPD Tahun 2015 ini diserahkan kepada BPK RI tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2016, dan tepat 2 bulan sejak diserahkan, BPK RI sesuai amanat UU juga dapat menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya secara tepat waktu pada tanggal 31 Mei 2016, dan dapat diserahkan pada hari ini tanggal 13 Juni 2016.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI menegaskan bahwa BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. BPK mengharapkan Provinsi NTT pada masa mendatang, dapat mempertahankan opini WTP dan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP. BPK juga berharap agar Gubernur NTT segera menindaklajuti setiap permasalahan yang menjadi catatan BPK. Gubernur NTT secara tegas menyatakan kesiapan dan komitmen jajarannya untuk selalu melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi NTT. Upaya ini juga didukung sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPKP dan BPK. Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT atas upayanya dalam meraih opini terbaik dalam pemeriksaan LKPD TA 2015. Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPK RI yang telah hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT.

Hal ini juga terungkap dalam konferensi pers Ketua BPK RI di depan Gedung DPRD Provinsi NTT usai penyerahan LHP, bersama Gubernur NTT dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT. Semoga upaya perbaikan pengelolaan Keuangan Daerah pada akhirnya sejalan dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Flobamora.

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Provinsi NTT