Komitmen dan Disiplin Yang Tinggi, Kunci Perbaikan Tata Kelola dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah

IMG_6201

Kupang, Senin (7 Juli 2014) – Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Bernardus Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT TA 2013 Kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Ibrahim A. Medah dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Gedung DPRD Provinsi NTT  di Kupang. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK NTT menekankan bahwa meskipun terjadi penurunan akun yang dikualifikasi dari 8 akun dalam opini WDP 2012 menjadi 7 akun dalam opini WDP 2013, Pemeriksa belum dapat menerapkan prosedur pemeriksaan secara optimal karena adanya pembatasan ruang lingkup dari akun-akun yang dikualifikasi sehingga perlu komitmen dan disiplin yang kuat dari Pimpinan SKPD untuk meningkatkan kinerja satuan kerjanya. Kepala Perwakilan juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi NTT perlu segera melaksanakan rencana aksi sistemik yang terukur untuk menyelesaikan 7 akun kualifikasi dan meningkatkan kualitas LKPD termasuk dalam persiapan penerapan SAP berbasis akrual pada LKPD 2015. Hal ini berkaitan dengan pentingnya penerapan pasal 56 ayat 4 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang melakukan dan membuat pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

SIARAN PERS