Kupang, 15 Mei 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Barat TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang (Pedron A.S. Paulus), Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat (Kanisius N. Pewali), Bupati Sumba Barat (Yohanis Dade), dan Penjabat Wali Kota Kupang (George M. Hadjoh)
Atas LKPD TA 2022, Kota Kupang, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Kota Kupang berhasil mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Realisasi Belanja Pegawai pada 34 SKPD dan Belanja Barang Jasa pada Dinas Perikanan yang melebihi dari anggaran yang telah ditetapkan; dan
- Pengelolaan Kas yang belum memadai.
Sementara, bagi Kabupaten Sumba Barat, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berhasil mempertahankan opini WTP selama dua tahun berturut-turut. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan; dan
- Penatausahaan Kas dan Aset Tetap belum.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Barat agar tetap menyelesaikan hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Kupang dan Sumba Barat dan BPK.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT