Kupang, 9 Mei 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Negekeo tahun 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Anggota DPRD Kabupaten Negekeo (Marselinus Siku) dan Wakil Bupati Negekeo (Marianus Waja).
Atas LKPD Kabupaten Negekeo tahun 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK antara lain:
- Pembayaran iuran JKN PBI belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir dan membebani keuangan daerah senilai Rp159.110.000,00;
- Pemberian insentif/honor pengelola keuangan BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp582.932.000,00;
- Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp66.783.795,00;dan
- Terdapat kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan dan denda atas empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran LKPD tahun 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
Dalam sambutannya, Slamet Riyadi, mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Nagekeo agar segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat stuktural serta pejabat fungsional pada BPK Perwakilan Provinsi NTT, BPKP Perwakilan Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT