Kupang, (Kamis, 4 Juni 2015) BPK Perwakilan Provinsi NTT, menerima Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 Pemerintah Kabupaten Lembata di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 tersebut diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata disaksikan oleh DPRD Kabupaten Lembata. Untuk keperluan pemeriksaan, UU Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK dan selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD.
Sampai awal Juni 2015 ini, tercatat 21 Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi NTT yang telah menyampaikan LKPD TA 2014 kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.