Kupang, (Rabu, 17 Juni 2015) BPK Perwakilan Provinsi NTT, menerima Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 Pemerintah Kabupaten Malaka di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 tersebut diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka disaksikan oleh DPRD Kabupaten Malaka. Untuk keperluan pemeriksaan, UU Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK dan selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2014 Kabupaten Malaka merupakan pemeriksaan yang pertama kali dilakukan oleh BPK karena Kabupaten Malaka merupakan kabupaten pemekaran dan baru menggunakan APBD pertama kali di tahun 2014.
Kabupaten Malaka merupakan entitas ke-22 dari 23 entitas se-Provinsi NTT yang menyerahkan Laporan Keuangannya untuk diperiksa oleh BPK.