Kupang, 22 Mei 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Belu TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu (Jeremias Manek Jr.) dan Wakil Bupati Belu (Aloysius Haleserens).
Atas LKPD TA 2022, Kabupaten Belu, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan opini tersebut merupakan kelima kalinya bagi Kabupaten Belu. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 31 SKPD dan Enam Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp595,43 juta;
- Kekurangan Volume atas 20 Paket Pekerjaan pada 3 SKPD senilai Rp175,17 juta; dan
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Belu agar tetap menyelesaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar yang dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah dan BPK.