LKPD TA 2022 : Kabupaten Lembata Pertahankan Opini WTP

Kupang, 16 Juni 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lembata TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Anggota DPRD Kabupaten Lembata (Lorens Ola Keraf) dan Penjabat Bupati Lembata (Matheos Tan).

Atas LKPD TA 2022, Kabupaten Lembata, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan opini tersebut merupakan ketiga kalinya bagi Kabupaten Lembata. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:

  1. Kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa;
  2. Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah diantaranya terkait Retribusi Persetujuan Banguan Gedung belum ditetapkan sesuai amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Pengelolaan Kas Belum Tertib, diantara :
  4. Pembayaran ganda atas 18 SP2D;
  5. Keterlambatan penyetoran UP/TU, retribusi rumah sakit, dan Sisa Kas di Bendahara FKTP atas perhitungan PFK; dan
  6. Pendapatan Dana Program Prolanis dikelola di luar mekanisme APBD.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.

“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lembata agar tetap menyelesaikan hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata serta BPK.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT