Kupang, 25 Mei 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Alor TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS (Relygius L. Usfunan), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor (Sulaiman Sings), Bupati TTS (Eugusm Pither Tahun), dan Bupati Alor (Amon Djobo).
Atas LKPD TA 2022, Kabupaten TTS, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Kabupaten TTS berhasil mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Kesalahan penganggaran pada belanja modal;
- Kekurangan volume pada lima paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pada dua paket pekerjaan;dan
- Penatausahaan aset tetap yang belum tertib.
Sementara, bagi Kabupaten Alor, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sepuluh SKPD;
- Kekurangan volume pada empat pekerjaan dan dua paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan; dan
- Penatausahaan aset tetap belum tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten TTS dan Kabupaten Alor agar tetap menyelesaikan hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten TTS dan Alor serta BPK.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT