Opini Disclaimer Untuk LKPD TA 2013 Kab. Kupang

IMG_8252

Kupang, Kamis (2 Oktober 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Kupang di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kabupaten Kupang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Kupang adalah Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion).