Opini Wajar Dengan Pengecualian Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2012

LHP Kota_2Kupang,  Senin (10 Juni 2013) – Untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,  Pengelolaan dan  Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara  dan  Undang-undang  terkait  lainnya,  Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang TA 2012 kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Talendmark Daud dan Walikota Kupang, Jonas Salean di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang pada hari ini. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan terdiri dari LHP Laporan Keuangan yang memuat Opini atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, dan LHP Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan satu kesatuan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan.

Siaran Pers Penyerahan LHP Kota Kupang TA 2012