Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2012 dan Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Juknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Pemerintah Kabupaten Alor

IMG_9611

 

Kupang, Senin (24 Juni 2013) – Bupati Alor, Simeon Th. Pally menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2012 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Markus D. Mallaka di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. Pada kesempatan ini juga, dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama antara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT dan Bupati Alor tentang Juknis Pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Pemerintah Kabupaten Alor Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Petunjuk Teknis tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman dalam melaksanakan e-Audit pada Pemerintah Kabupaten Alor yaitu memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah teknis dan penentuan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam e-Audit pada Pemerintah Kabupaten Alor dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

siaran pers LKPD Alor