Kupang, 12 Juli 2021 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lembata dan Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020 secara virtual. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lembata (Petrus Gero) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada (Peterus Ngabi) serta Wakil Bupati Lembata (Thomas Ola) dan Bupati Ngada (Paru Andreas). Penyerahan LHP LKPD merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Atas LKPD Kabupaten Lembata dan Kabupaten Ngada TA 2020, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan opini pertama bagi Pemerintah Kabupaten Lembata dan ketiga kalinya bagi Kabupaten Ngada. Walaupun demikian masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK antara lain pada Kabupaten Lembata:
- Penyajian Belanja Modal senilai Rp1.473.745.000,00 dan Belanja Barang senilai Rp782.662.000,00 tidak sesuai dengan substansi anggaran; dan
- Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Lembata belum sepenuhnya tertib.
Sedangkan pada Kabupaten Ngada:
- Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal;
- Pengelolaan Kas Belum Tertib; dan
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.
Dalam sambutannya, Adi Sudibyo, mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Lembata dan Kabupaten Ngada dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Ngada, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Kepala Subauditorat NTT I, II dan III, Pemeriksa Madya, Inspektur Kabupaten Lembata, Inspektur Kabupaten Ngada, Kepala BKAD Kabupaten Ngada.