Pemerintah Kabupaten Malaka Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kupang, 18 Juni 2021 – Badan  Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Malaka telah dua kali mendapatkan opini WTP yaitu LKPD TA 2019 dan TA 2020.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Malaka dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka (Devi Hermin Ndolu) dan Bupati Malaka yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka (Donatus Bere) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.

Tanpa mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Malaka dalam memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Malaka, diantaranya terkait:

  1. Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Malaka Belum Tertib; dan
  2. Penyelesaian atas Utang Retensi Belum Dilakukan Secara Optimal.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Malaka dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT