Kupang, 31 Mei 2021 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah dua tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP yaitu sejak LKPD TA 2019 sampai dengan sekarang.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Nagekeo dilakukan secara daring melalui Video Conference. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo (Marselinus Ajo Bupu) dan Bupati Nagekeo (Johanes Don Bosco Do).
Tanpa mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nagekeo, diantaranya terkait:
- Penerbitan SP3B dan SP2B Dana BOS belum dilakukan tepat waktu; dan
- Pengamanan Aset Tetap belum sepenuhnya tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT