Kupang, 30 Juni 2021 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020. LHP LKPD tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Komisi Tiga DPRD Kabupaten Sabu Raijua (Harjanti Kristiyani Uly) dan Pj. Bupati Sabu Raijua (Doris Alexander Rihi). Penyerahan LHP LKPD merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Atas LKPD Kabupaten Sabu Raijua TA 2020 yang telah diperiksa, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang merupakan opini WTP pertama untuk Kabupaten Sabu Raijua. Walaupun WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK antara lain.
- Terdapat Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Mahasiswa Kedokteran yang Sudah Lulus; dan
- Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Belum Sepenuhnya Tertib.
Dalam sambutannya, Adi Sudibyo, mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Perwakilan dari Kepala BPKP Provinsi NTT, Kepala BKAD Kabupaten Sabu Raijua, Auditor Ahli dari Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, Para Kasubaud BPK NTT dan para pemeriksa.