Kupang, 9 Juni 2021 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur. Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah lima kali mendapatkan opini WTP yaitu atas LKPD TA 2015, TA 2016, dan TA 2018 sampai dengan TA 2020.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Adi Sudibyo) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur (Ali Oemar Fadaq) yang hadir secara daring dan Bupati Sumba Timur (Khristofel Praing) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Tanpa mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, diantaranya terkait:
- Pembayaran Gaji kepada pegawai yang tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, dan status lainnya;
- Bapenda belum melakukan validasi dan pemutakhiran data PBB-P2;
- Penatausahaan Persediaan pada empat OPD belum tertib; dan
- Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur belum tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.
BPK Perwakilan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT