Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan (3), BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.
Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 7 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.
Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2021 diserahkan oleh Anggota VI BPK RI (Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CFRA, CSFA) kepada Ketua DPRD Provinsi NTT (Ir. Emelia Julia Nomleni) dan Gubernur NTT (Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., MSi.) secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT (Ir. Adi Sudibyo, MM., CSFA).
BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.