Kupang 15 Maret 2020. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Adi Sudbyo. Penyerahan tersebut disaksikan antara lain oleh Kepala Subauditorat NTT III, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Inspektur Provinsi NTT dan Kepala Badan Keuangan Daerah.
BPK Perwakilan Provinsi NTT mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi NTT sehingga bisa menyerahkan LKPD unaudited Pemerintah Provinsi NTT untuk Tahun 2020 tepat pada waktunya dan menjadi pemerintah daerah yang pertama menyampaikan LKPD unaudited TA 2020. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan penyerahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi NTT akan segera menugaskan Tim Pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.