Penandatanganan MoU Akses Data Rekening Pemda Se- NTT dan Peresmian Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT

Update - Copy

 

Kupang, Jumat (28 Maret 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada hari ini (28/3) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernardus Dwita Pradana, S.E., Me-Comm., Gubernur Nusa Tenggara Timur,       Drs. Frans Lebu Raya, dan Direktur Utama BPD Nusa Tenggara Timur, Daniel P.M.D Tagu Dedo, S.E., serta para Bupati dan Walikota se-Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo Ak., Auditor Utama  Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri, S.E., M.M., Ak.,Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak serta para pejabat di lingkungan BPK, pemerintah daerah (pemda) dan BPD dimaksud.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang berlokasi di Jl. W.J. Lalamentik No. 91, Oebobo, Kupang Nusa Tenggara Timur. Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki lahan seluas 6.400 m2 dan dengan luas bagunan  3.564 m2 Gedung ini terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi dengan sarana teknologi informasi yang dipasang untuk mendukung proses pemeriksaan. Selain itu terdapat fasilitas perpustakaan, ruang arsip, ruang auditorium dan ruang pendukung lainnya.

Siaran Pers Penandatanganan MoU Akses Data dan Peresmian Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi NTT