Kupang, Jumat (22 November 2013)- Para Pegawai dilingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT mengikuti kegiatan Peradilan Semu (Moot Court) terkait Pemberian Keterangan Ahli dalam Proses Peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Bernardus Dwita Pradana. Kegiatan Peradilan Semu (Moot Court) di bagi dalam 2 sesi yaitu sesi pertama berupa pemaparan materi tentang Penjelasan Teknis Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan oleh Kasi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara, Handrias Haryotomo dan materi tentang Aspek Psikologis dalam Pemberian Keterangan Ahli oleh widyaiswara Pusdiklat BPK RI, Pulung Tri Anggoro. Sesi kedua berupa simulasi Peradilan Semu yang menghadirkan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kupang, JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi NTT dan bertindak sebagai pemberi keterangan ahli adalah Cahya Purwanto (Pemeriksa pada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT).