» Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2008
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2008
(Sumber : IHPS Semester I Tahun 2008)
Pendahuluan
Pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah didasarkan pada kewenangan BPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa untuk menjamin pelaksanaan Pembayaran ganti kerugian negara/daerah tersebut, BPK berwenang memantau hal-hal di bawah ini.
- Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara,pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
» Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2008
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2008
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara/daerah sebagai mana diatur Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kepada BPK diberi kewenangan untuk memantau :
- Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain;
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara, pengelola BUMN/BUMD, lembaga atau badan lain yang ditetapkan oleh BPK ; dan
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selengkapnya: Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2008
» Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2009
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2009
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK diberikan kewenangan untuk memantau penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh BPK dan pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selengkapnya : Download