Kupang, Selasa (7 Mei 2013) – Tujuh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Pemerintah Kabupaten Belu, Pemerintah Kabupaten Ende, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. Penyerahan dilakukan oleh para Bupati kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT B. Dwita Pradana, dan disaksikan oleh masing-masing Ketua DPRD yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang.
Bersamaan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2012, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data (e-audit) antara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT dan Kepala Daerah yakni Bupati Belu, Bupati Nagekeo, Bupati Rote Ndao, Bupati Sumba Barat dan Bupati Sumba Tengah. Petunjuk teknis ini adalah tindak lanjut atas ketentuan dalam Nota Kesepahaman antara BPK RI dan Pemerintah Daerah tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2011 di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, bersama dengan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi NTT.