Kupang, Senin (1 Juli 2013)- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Penyerahan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang, terutama Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa sebelum disampaikan kepada DPRD, Laporan Keuangan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan akan memeriksa dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kupang merupakan entitas ke-20 dari 22 entitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah melaksanakan amanat undang-undang untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain penyerahan Laporan Keuangan, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT dengan Bupati Kupang tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data (e-Audit) dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Petunjuk Teknis tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman dalam melaksanakan e-Audit pada Pemerintah Kabupaten Kupang. Tujuan ditetapkannya petunjuk teknis tersebut untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah teknis dan penentuan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam e-Audit pada Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.